SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Muhamad Fadhil kembali menuntut mantan anggota DPRD Kota Surabaya yang tersandung kasus korupsi jasmas, Selasa (10/3/2020).
Kali ini JPU menuntut Binti Rochmah, legislator Partai Golkar dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa didenda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Binti Rochmah di sini telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti diatur dalam pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair,” jelas JPU Fadhil di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris.
Mendengar tuntutan itu, Binti Rochmah yang didampingi penasihat hukumnya Eli mewakili Sudiman Sidabuke sempat terisak tangis dan langsung membasuhnya dengan tisu.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum Binti Rochmah akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya.
Sementara itu, Sudiman Sidabuke, penasihat hukum Binti Rochmah saat dikonfirmasi terkait tuntutan tiga tahun sudah diprediksi sebelumnya.
“Dengan tuntutan tiga tahun, saya sih tidak terlalu kaget. Karena memprediksi nanti pasal 3 tetapi kalau saya melihat di persidangan sama sekali tidak ada bukti yang mendukung atas tuntutan itu,” jelas Sidabuke.
Sidabuke menambahkan, selama ini kliennya tidak pernah menerima uang, tidak pernah kongkalikong, dan tidak menyalahugunakan kewenangannya.
“Sama sekali tidak ada bukti. Yang dilakukan klien saya sesuai dengan peranannya yaitu menyampaikan proposal dari RT/RW,” tegasnya.
Sidabuke menegaskan bahwa tuntutan itu terlalu over karena tidak sesuai dengan bukti yang ada di persidangan.
“Tuntutan berdasarkan bukti di persidangan,” ujarnya.
Disinggung soal kliennya yang sempat menangis, Sidabuke menambahkan mungkin Binti Rochmah sempat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
“Tentu saja dia kecewa karena tidak melakukan sesuatu apapun,” pungkas Sidabuke.
Di waktu yang sama, Darmawan dan tim penasihat hukumnya juga membacakan nota pembelaan (pledoi). Di mana inti dari pledoi itu, bahwa ia menilai jaksa tebang pilih dalam menangani kasus yang dihadapinya.
Sedangkan, rencana tuntutan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy terpaksa ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan tersebut. (Han)