SURABAYA – beritalima.com, Ir. Hadi Suwanto, direktur utama PT. Pilar Kuat Tekan (PKT) menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia merupakan terdakwa kasus terdakwa kasus taksasi KJPP SISCO palsu bikinan Rendy Delaprima untuk pencairan fasilitas kredit di Bank Danamon.
“Iya benar, pembacaan nota pembelaan. Untuk pertanyaan selebihnya silahkan ditanyakan langsung saja ke Jaksa Penuntut. Termasuk kenapa dia tidak ditahan ya,” ujar Kuasa Hukum Ir. Hadi Suwanto saat dikonfirmasi setelah peraidangan. Senin (4/1/2021).
Dalam sidang pembelaan ini, Ir Hadi Suwanto sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Kejari Surabaya Darwis, ia diduga bersalah memberikan sejumlah uang kepada Rendy Delaprima untuk menerbitkan taksasi KJPP SISCO palsu.
Dimana, hasil dari penerbitan taksasi palsu tersebut dipakai mengajukan permohonan kredit di Bank Danamon sebesar Rp 15 miliar, kendati nilai jaminan yang dia miliki di Jalan Ketintang dan Siwalankerto sebenarnua hanya sekitar 8,5 miliar saja.
Jaksa Penuntut Umum menganggap Ir Hadi Suwanto telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui bermodalkan SHM No.936 Kelurahan Wonokromo, tanah dan SHM 1697 Kelurahan Siiwalankerto, terdakwa Ir Hadi Suwanto selaku direktur utama PT Pilar Kuat Teken (PKT) milik Hadi Suwanto bersama Rendi Delaprima Bastari (terpidana 5,5 tahun penjara) mengajukan permohonan kredit di Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Mayjen Sungkono Surabaya.
Dirasa nilai taksasi agunan kredit kurang diapun membayar Rendy Delaprima Bastari uang sebesar Rp. 15 Juta untuk menaikan nilai taksasinya dari Kantor Jasa Penilaian Publik SISCO. (Han)