SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Daru Purna Ambara, seketika manampakkan raut muka berseri-seri setelah dituntut Ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwati, yang menggantikan Jaksa Nurhayati, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Daru, bahkan langsung action dengan gestur pose dua jari, setelah dituntut 3 tahun 6 bulan.
“Jangan (di foto) nanti viral,” kata Daru, sambil tersenyum riang. Senin (13/1/2020).
Dalam tuntutannya, JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif ke dua, pasal 127 ayat (1) dan menampik dakwaan primer, pasal 112 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara subyektif JPU menyatakan, terdakwa telah mengkonsumsi dan menyalahgunakan Narkoba untuk dirinya sendiri.
“Memohon kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daru Purna Ambara 3 tahun 6 bulan,” kata Suwati membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Daru Purna Ambara ditangkap polisi pada 7 September 2019 lalu, di sebuah warung kopi, Jl. Dukuh Menanggal No. 4 Kecamatan Gayungsari Surabaya, tempat dia bekerja.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa pakai sabu seberat 3,55 gram dan 1,75 gram. Barang bukti sabu tersebut menurut Jaksa Hariyati ditimbang bersama dengan dua alat hisap atau pipet.
“Itu (ditimbang bersama) pipetnya, kalau sabunya 0,00 berapa gitu” kata Hariyati, sewaktu ditemui.
Hariyati juga membantah telah menuntut ringan pada terdakwa. Menurutnya, tuntutan itu telah sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“(Sudah) sesuai SEMA dan juga (surat edaran) Kejaksaan Agung, nomernya lupa.” kata dia.
Barang haram tersebut didapatkan Daru dari seorang bandar bernama Sandi yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi. Sabu tersebut dibeli terdakwa seharga Rp. 300 ribu rupiah. (Han)