Dituntut 4 Tahun Penjara, Enam Terdakwa Pesta Sabu Bergantian Merengek Minta Keringanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Enam terdakwa kasus pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Tirtosari Gg XIX No- Surabaya, bergantian merengek meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

Permintaan itu disampaikan Nyoto Margono, Rudi Agus Hariyanto, Doni Marianto, Tri Angggoro alias Londo, dan Yohanes Arif Widodo dan Arsi Zulkarnain setelah mereka dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya.

“Mohon diringankan hukuman saya pak hakim. Saya masih punya tanggungan keluarga yang harus saya nafkahi. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan saya. saya belum lulus sekolah,” pinta keenam terdakwa bergantian usai pembacaan tuntutan.

Sebelumnya JPU Ahmad Muzakki menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Nyoto Margono, Rudi Agus Hariyanto, Doni Marianto, Tri Angggoro alias Londo, dan Yohanes Arif Widodo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan kepada terdakwa Arsi Zulkarnain selama 3 tahun dan 6 bulan. Menyatakan barang bukti pipet kaca disita negara untuk dimusnahkan.” kata jaksa dalam persidangan secara Online di PN Surabaya, Rabu (15/10/2020).

Terdakwa Nyoto Margono, Rudi Agus Hariyanto, Doni Marianto, Tri Angggoro alias Londo, dan Yohanes Arif Widodo dan Arsi Zulkarnain anggota kepolisian dari Polsek Wonokromo di dalam kamar kost Jalan Pakis Tirtosari Gg XIX No- Surabaya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 pukul 16.00 WIB.

Keenamnya itu baru saja selesai menggelar pesta Narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu dibuktikan petugas Polsek Wonokromo dengan ditemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,014 gram. Satu tutup botol air mineral yang sudah dilubangi dan dipasang sedotan yang digunakan sebagai alat hisap atau bong. Dua sedotan plastik yang sudah dipotong lancip yang digunakan untuk skrop. Tiga korek gas yang digunakan untuk kompor. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait