Dituntut 5 Tahun, Jaksa Juga Meminta AHM Ditahan

  • Whatsapp

TERNATE,Beritalima.com-Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Ternate, Selasa (2/5/2017).

AHM juga dituntut  membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta meminta agar terdakwa ditahan.

Terdakwa AHM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam persidangan. Sementara yang meringankan yaitu terdakwa berbuat baik selama persidangan, belum pernah dihukum serta tokoh di Kabupaten Kepulauan Sula.

Jaksa juga menganggap semua unsur primer telah terpenuhi diantaranya setiap orang, melawan hukum, melakukan perbuatan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, sebagaimana orang melakukan, menuyuruh orang melakukan atau turut melakukan, merupakan perbuatan berlanjut.

Atas tuntutan itu, pengacara terdakawa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi.

“Kami minta waktu waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi atas tuntutan jakwa yang lantur,” kata pengacara terdakwa, Waode Nurzaenab.

Sidang siang tadi dipimpin Hendri Tobing dengan dua hakim anggota yaitu Saiful Anam dan Effendy Hutapea. (bm/rdy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *