SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandi Kunariyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jumat 24 Juni 2022.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan ke-1 subsider. Sedangkan dalam dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan ke-1 subsider. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 176 juta. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 100 juta. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Putusan ini, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (10/6) lalu, JPU menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp.184.179.000.
Atas putusan ini, ketua tim penasehat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, berpendapat, bahwa pertimbangan majelis dalam amar putusan, mengesampingkan banyak hal, yang merupakan fakta hukum persidangan.
“Diantantaranya, dalam persidangan, semua saksi mulai dari tingkat direksi hingga staf mengatakan, terkait dengan usulan rekrutmen THL, merupakan keputusan direksi berdasarkan rapat evaluasi direksi,” ucap R. Indra Priangkasa, SH, usai sidang.
Terkait banding atau tidak terhadap putusan hakim, ia masih pikir dan harus dibicarakan dulu dengan kliennya (terdakwa).
“Pikir pikir dulu. Kami akan temui terdakwa dulu untuk memberikan gambaran tentang pertimbangan putusan. Kalau perlu upaya banding, kami harus mengedukasi terdakwa tentang konswekensi terhadap putusan banding itu, bagaimana,” pungkasnya. (Red/editor Dibyo).
R. Indra Priangkasa, SH (bawah)/dok