Dituntut 6 Bulan, Terdakwa Penganiayaan Pakai Tongkat Baseball Tidak Ajukan Pembelaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 6 bulan kepada Willem Frederick Nanlohy, terdakwa pada kasus penganiayaan menggunakan tongkat Baseball terhadap mahasiswa Universitas Widya Mandala (UWM) Surabaya, Rafael Tanagani.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa menilai, terdakwa Willem Frederick Nanlohy, telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut pidana penjara selama 6 Bulan. Metapkan terdakwa Willem Frederick Nanlohy tetap dalam tahanan,” kata jaksa Estik Dilla di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Selasa (21/02/2023)

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Willem Frederick Nanlohy sudah mengakibatkan korban Rafael Tanagani menderita luka memar.

“Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa mengaku bersalah dan korban sudah memberikan maaf,” sambungnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Willem Frederick Nanlohy menyerahkan semuanya kepada tim penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau tidak.

Selepas persidangan, Prof. Dr Oscarius Y.A Wijaya MH,.MM,.CLI, salah satu kuasa hukum terdakwa Willem Frederick Nanlohy tidak berkomentar banyak. Prof Oscar hanya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan nota pembelaan, sebab tuntutan yang diberikan Jaksa terhadap Kliennya tidak terlalu berat.

“Tidak, kami tidak akan mengajukan nota pembelaan. Semuanya sudah sesuai dengan fakta. Terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan pihak dari korban juga sudah memaafkan terdakwa,” ucapnya di PN Surabaya selepas sidang.

Sebelumnya, Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.

Bersamaan itu, mobil yang dikendarai Rafael Tanagani dkk juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.

Melihat itu, mobil yang ditumpangi Rafael Tanagani berhenti untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu. Disitulah terjadi perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan dengan menggunakan tongkat Baseball yang dilakukan Terdakwa terhadap Rafael Tanagani.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait