SURABAYA – beritalima.com, Mantan
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Bangkalan, Mulyanto Dahlan menyebut bahwa, dirinya tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah atasannya yakni Bupati Bangkalan, Makmud Ibnu Fuad (Momon).
“Bahwa terdakwa II Mulyanto Dahlan sebagai kepala dinas PMD hanya menjalankan perintah Bupati, sesuai Pasal 51 ayat 1 tentang seorang Pegawai Negeri yang menjalankan tugas, jadi itu bukan perbuatan pidana selama tugas itu dijalankan dengan benar,” ucap Bagus Sudarmono, penasehat hukum terdakwa Mulyanto Dahlan, usai membacakan nota pembelan dalam persidangan secara Online di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (24/4/2020).
Pernyataan itu disampaikan Bagus Sudarmono untuk menyanggah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan bahwa Mulyanto
Dahlan telah melakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan jabatannya sebagai Plt Kadis PMD Kabupaten Bangkalan.
“Klien kami hanya menjalankan tugas semata, bahkan kenyataannya ternyata Hadi malah mengalami kerugian. Yang dapat keuntungan Roby sama para Kepala Desa (Kader), kalau Roby dan para kades itu mendapat keuntungan semestinya mereka dapat ditarik sebagai tersangka,” tambah Bagus Sudarmono usai persidangan.
Tak hanya itu saja, Bagus bahkan berani menyebut kalau penanganan perkara ini sangatlah diskriminatif,
“Sejak awal kami melihat penanganan perkara ini sangat diskriminasi. Bupati selaku penanggung jawab dan saks mengakui bahwa pengadaan Kambing Etawa itu inisiatif dirinya,” cetusnya.
Sebelumnya, pada kasus Pengadaan Kambing Etawa Kabupaten Bangkala tahun anggaran 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan menuntut terdakwa I Samsul Arifin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan mengembalikan atau membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3,7 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh negara dan apabila harta benda tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan.
Sementara untuk terdakwa 2 yakni, Mulyanto Dahlan, mantan Plt Kepala Dinas PMD Pemkab Bangkalan, dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara, namun bila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatab melawan hukum melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan,
Muhammad Iqbal Firdaozi saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa pihaknya sudah menghadirkan semua alat bukti dalam persidangan.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang bakal terseret dalam kasus tersebut, Iqbal pun tidak mau berandai-andai.
“Kami masih menunggu putusan Hakim,” katanya saat dikonfirmasi. (Han)