SURABAYA – beritalima.com, Seneki Bin Lasikan, Sulaiman Bin Jumain dan Mufadelan Mat Badri, terdakwa pengrusakan papan nama PT Agung Alam Anugrah Jalan Gapura Niaga Lontar Citra Land Surabaya,
dituntut tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga terdakwa dituntut secara bersamaan dalam persidangan. diruangan sidang Candra oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Mohon agar dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara, karena terbukti melakukan pengrusakan, membayar biaya perkara Rp5.000, dan barang bukti berupa papan nama disita,” ucap Darwis, Selasa (30/10/2018).
Dalam dakwaan disebutkan, Seneki Bin Lasikan, Sulaiman Bin Jumain dan Mufadelan Mat Badri dilaporkan Felix Soetanto direktur sekaligus pemegang saham PT Agung Alam Anugrah ke polisi lantaran pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 Wib melakukan pengrusakan papan nama atas tanah miliknya yang berada di Jalan Gapuran Niaga Lontar Citra Land Surabaya.
Terdakwa Seneki dan terdakwa Sulaiman secara bersamaan bertugas menarik tiang papan kearah belakang,
sedangkan terdakwa Mufadelan mendorong tiang papan tersebut dari depan sehingga tiang papan/plakat tersebut menjadi patah dan roboh.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. (Han)