SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif di Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW), beserta tim kuasa hukumnya dijadwalkan Senin 9 Maret 2020 lusa, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam pleidoinya nanti, AHW dan tim kuasa hukum akan menekankan bahwa banyak fakta hukum yang disembunyikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya setuju dengan dakwaan jaksa, tapi sebagai penasehat hukum dalam pembelaan nanti akan saya buktikan banyak fakta-fakta yang disembunyikan,” kata Hariyadi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jum’at (6/3/2020).
Menurut Hariyadi, fakta yang disembunyikan tersebut salah satunya bahwa pemotongan insentif di BPKAD Gresik dilakukan dengan sukarela tanpa ada unsur paksaan.
“Potongan itu ikhlas, semua tidak ada yang merasa keberatan dan itu tidak ada paksaan. Itu salah satu bukti yang akan kita ungkap dalam pembelaan,” papar Hariyadi.
Diketahui, Dalam kasus ini JPU Kejari Gresik menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Sekda Gresik non aktif ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.
Selain menuntut pidana badan dan denda, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk menahan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Perbuatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan ke dua. Yakni Pasal melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)