SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya menemukan unsur pelanggaran Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan untuk menjerat Soedi Bin Sueb, agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus penjualan minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan 3 orang warga jalan Pacar Keling Surabaya meninggal dunia.
Soedi Bin Sueb yang berstatus terdakwa itu akhirnya dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabya oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Ririn Indrawati dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Menuntut terdakwa Soedi dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Ririn, Kamis (10/1/2019).
Padahal dalam pasal itu, disebutkan Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Dalam pertimbanganya Ririn menebutkan, perbuatan Soedi dengan memproduksi miras yang dioplos dengan bahan berbahaya akhirnya menyebabkan warga meninggal dunia.
“Hal yang memberatkan, perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat,” ucapnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Soedi diminta oleh majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono untuk berkonsultasi dengan Tugianto dan Triwidodo sebagai kuasa hukumnya.
Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Kami ajukan pembelaan pekan depan,” kata Soedi kepada hakim Anton.
Usai sidang, Tugianto Lauw, salah seorang penasehat hukum terdakwa berjanji akan memberikan pembelaan yang maksimal. Ia akan membuktikan bahwa tuntutan JPU kurang tepat, sebab
semestinya ancaman hukuman maksimal bagi kasus pelanggaran Undang-Undang Pangan hanyalah 2 tahun penjara.
“Undang-Undang Pangan kan semestinya hanya 2 tahun. Disini juga ada kesalahan dalam pembuktian terhadap barang bukti. Menurut terdakwa, korban hanya membeli 5 botol saja, sedangkan di Tempat Kejadian Perakara (TKP) ditemukan banyak botol-botol yang jumlahnya lebih dari 5,.” kata Tugianto Lauw.
Perlu diketahui, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan Soedi produsen miras oplosan sebagai tersangka.
Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (Han)