SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Yettilo anak dari Lo Kim Gun (55) tampak menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus menjadi perantara dalam jual beli Sabu-Sabu seberat 1 ons.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuntut Yettilo dihukum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama 8 bulan.
Berdasarkan pantauan di layar monitor persidangan, terdakwa Yettilo langsung berkaca-kaca saat mendengar tuntutan jaksa.
Terdakwa Yettilo dituntut 9 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
“Terbukti bersalah dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa Yettilo anak dari Lo Gun Kim dengan pidana penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 8 bulan,” kata Jaksa Nurlaila di ruang Sidang Kartika 2 PN. Surabaya. Kamis (24/8/2023).
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, pada Hari Rabu 15 Maret 2023, terdakwa Hendrik Thioritz (berkas perkara terpisah) menggunakan HP miliknya menghubungi terdakwa Yettilo untuk dicarikan Sabu-Sabu. Sebab teman Hendrik yang bernama Jimmy (DPO) mau membeli 1 ons Sabu-Sabu.
Selanjutnya terdakwa Yettilo menelepon temannya yang bernama Rere (DPO) apakah bisa mencarikan 1 ons Sabu-Sanu dan di jawab bisa sama Rere (DPO) dengan harga Rp.75 Juta.
Mendapatkan jawaban Rere seperti itu, terdakwa Yettilo lantas memberitahukan kepada Hendrik bahwa ada temannya bernama Rere bisa mencarikan Sabu-Sabu.
Sontak terdakwa Yettilo mentransfer uangnya sebanyak Rp.58 Juta kepada Rere. Merasa masih kurang, lalu Rere mengatakan kalau uangnya harus pas Rp.75 Juta, tidak boleh kurang.
Untuk melengkapi kekurangan uang pembelian sabu itu, selanjutnya terdakwa Hendrik malah meminjam uang kepada terdakwa Yettilo sebesar Rp.16,5 Juta dan berjanji akan diganti setelah ada transferan dari temannya.
Transaksi pembelian 1 ons Sabu-Sabu antara terdakwa Yettilo dengan Tere pun terjadi. Rere menyuruh terdakwa Yettilo mentransfer uangnya ke rekening BCA atas nama Chelsea Alifia Rosvalda.
Usai pengiriman, petugas dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap Hendrik Thioritz. Saat Hendrik ditangkap dia menyanyi membeli Sabu-Sabu dari terdakwa Yettilo.
Berdasarkan nyanyian Hendrik Thioritz petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan pengembangan dengan meringkus terdakwa Yettilo yang saat itu, sedang tidur di Apartemen Water Palace Tower C kamar nomor 2017, di Jalan. Pakuwon Indah Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Surabaya. (firman)