SURABAYA – beritalima.com, Empat kurir narkotika jenis Sabu-Sabu jaringan Surabaya – Banjarmasin, yakni Anang Dadi Wicaksono, Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana Nugroho dan Dwi Wahyu Saputro dituntut dengan pidana masing seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan secara online.
“Menyatakan terdakwa Anang Hadi Wicaksono, Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana Nugroho dan Dwi Wahyu Saputro terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” katanya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (29/9/2022).
Atas tuntutan tersebut, Rudi Whedaswara dari LBH Orbit selaku kuasa hukum dari terdakwa Anang Hadi Wicaksono, Sandi Septiana Nugroho dan Dwi Wahyu Saputro serta Dian Farizi dari LBH Lacak yang mewakili terdakwa Galang Dwi Megantoro akan mengajukan nota pembelaan.
Sabtu 16 April 2022 pukul 10.00 Wib Galang dapat telepon dari DPO Ata alias Ricky yang adalah anak buah dari DPO Ireng untuk berangkat ke Surabaya mengambil Narkotika jenis sabu untuk selanjutnya dikirimkan ke Banjarmasin.
Kemudian Galang menghubungi tiga teman lainya di Tulungagung sama-sama berangkat ke Surabaya mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik Nopol: L-1715-FA sambil membawa tas punggung merk Eiger warna hitam kombinasi hijau.
Sampai di Tol Surabaya, Galang dapat telepon dari DPO Ata alias Rocky agar membeli satu buah tas punggung dan langsung check in di Hotel POP Gubeng Surabaya. Sampai di Surabaya keempatnya menuju Hotel POP Gubeng Surabaya dan check in di kamar 762 pukul 12.30 Wib.
Pukul 13.00 Wib Galang dapat telepon dari DPO Ata alias Rocky diminta mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus dengan berat total ± 33,685 kilogram beserta pembungkusnya yang dimasukkan dalam kemasan teh Cina warna hijau di kamar 705 Hotel Amaris Jl. Margorejo Indah No. 114-115 Surabaya.
Sambil membawa tas punggung Eiger warna hitam kombinasi hijau Galang dan Sandi pun berangkat menuju Hotel Amaris. Sedangkan terdakwa Dwi Wahyu menunggu di dalam kamar 762 Hotel POP Gubeng Surabaya.
Tiba di Hotel Amaris, Galang masuk ke kamar 705 sedangkan Sandi menunggu di mobil. Didalam kamar 705 Galang melihat satu buah koper warna biru dongker dan 32 bungkus Narkotika jenis sabu kemasan teh Cina warna hijau di bawah kasur. Lalu Galang memasukkan 20 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam koper warna biru dongker dan sisanya yang 12 bungkus dimasukkan ke dalam tas punggung Eiger warna hitam kombinasi hijau yang dibawa.
Selesai pengambilan sabu Galang dan Sandi kembali ke Hotel POP Gubeng Surabaya. Sampai di kamar 762 Hotel POP Gubeng, sabu-sabu itu mereka keluarkan dari dalam koper dan tas punggung.
Setelah itu Galang dan Sandi keluar membeli satu buah tas punggung Eiger warna hitam di Jl. A. Yani Surabaya. Selesai membeli tas mereka kembali ke kamar 762 Hotel POP Gubeng Surabaya. Di kamar hotel, Galang mencubit sedikit sabu itu untuk dipakai bersama dengan Sandi dan Dwi Wahyu.
Masih dihari Sabtu 16 April 2022, pukul 16.45 Wib Anang datang ke kamar 762 Hotel POP Gubeng Surabaya lalu mereka bersama-sama memasukkan 16 bungkus Narkotika jenis sabu kemasan teh Cina warna hijau kedalam tas punggung Eiger warna hitam kombinasi hijau dan 16 bungkus lagi Narkotika jenis sabu kemasan teh Cina warna hijau kedalam tas punggung merk warna hitam sambil kembali mencubit lagi barang haram untuk dipakai bersama-sama. Sedangkan sisa cubitannya disimpan Anang di dalam tali tas punggung warna hitam yang didalamnya berisi pakaiannya.
Minggu 17 April 2022 pukul 00.30 Wib pakai mobil Honda Jazz, keempat terdakwa keluar dari Hotel POP Gubeng Surabaya sambil membawa sisa cubitan sabu menuju ke Tretes Pasuruan. Tiba di Tretes pukul 03.00 Wib mereka berkaraoke sambil pesta Narkotika jenis sabu,
Pukul 08.00 wib Galang dan Dwi Wahyu kembali ke Hotel POP Gubeng Surabaya sedangkan Sandi masih tinggal di penginapan di Tretes. Pukul 12.00 Wib Galang dan Dwi Wahyu sampai di Hotel POP Gubeng Surabaya lalu melakukan perpanjangan sewa kamar Hotel dan pindah ke kamar 730 dan memindahkan 2 buah tas punggung Eiger yang berisi 32 bungkus Narkotika jenis sabu ke dalam kamarnya.
Sedangkan 1 buah tas punggung eiger berisi pakaian yang berisi cubitan Narkotika dan koper berwarna biru dongker ditinggal dalam kamar 762.
Pukul 19.30 wib keempatnya makan di warung dekat SPBU AKR Jl. Raya Gubeng Surabaya, saat pesan makanan Galang dapat telepon dari DPO Ata alias Rocky untuk membawa 32 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut pindah dari Hotel POP Gubeng Surabaya ke Hotel lain.
Tidak lama kemudian Galang mendapat telepon dari DPO Ata alias Rocky yang menanyakan apakah ada keluarga di Surabaya dan dijawab ada budhe di Tropodo,?
Mendapat jawaban iya, DPO Ata alias Rocky minta Galang bersama teman-temannya pergi kesana, dengan membawa tiga tas punggung. Pukul 23.00 Wib keempat tiba di rumah Budhe Galang di Tropodo.
Senin tanggal 18 April 2022 pukul 01.00 Wib pakai Mobil Honda Jazz, Galang, Dwi Wahyu dan Sandi meninggalkan 2 buah tas punggung Eiger yang berisi 32 bungkus sabu kemasan teh Cina warna hijau serta 1 buah tas punggung merk Eiger di rumah Budhe Galang.
Pukul 19.30 wib keempatnya makan di warung dekat SPBU AKR Jl. Raya Gubeng Surabaya, saat pesan makanan Galang dapat telepon dari DPO Ata alias Rocky untuk membawa 32 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut pindah dari Hotel POP Gubeng Surabaya ke Hotel lain.
Pukul 20.00 wib Galang dan Dwi Wahyu memindahkan 2 tas Eiger berisi barang haram tersebut lalu check in di Hotel Royal Singosari Cendana Jl. Kombes Pol. M. Duryat No. 06 Surabaya.
Pukul 05.00 wib ketika melintas di Jl. A. Yani Surabaya tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya menghentikan mobil Honda Jazz yang mereka dikendarai. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran akhirnya mereka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian di Pasar Gedangan Sidoarjo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 buah pipet kaca berisi sisa pakai Sabu di kursi pengemudi mobil Honda Jazz yang terbungkus dalam rokok Sampoerna Mild. Ditemukan juga 1 buah tutup botol plastik warna putih yang terpasang sedotan plastik warna putih dikolong kaki kursi penumpang mobil yang dikendarai Galang.
Saat dilakukan pengembangan di Jl. Tropodo I Sidoarjo, ditemukan 1 buah tas Eiger warna hitam kombinasi hijau berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu. Juga 1 buah tas Eiger warna hitam berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu. Serta 1 buah tas Eiger warna hitam berisi pakaian dimana dalam tali tas tersebut terdapat 2 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu. Juga ditemukan 5 buah handphone dan 6 buah KTP.
Saat dilakukan penimbangan terhadap 32 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat hasil penimbangan seluruhnya ± 33,685 kilogram beserta pembungkusnya. Sedangkan 2 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat hasil penimbangan seluruhnya ±8,4 gram beserta bungkusnya, serta untuk 2 buah pipet yang terdapat Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat hasil penimbangan ±1,96 gram dan ±1,98 gram.
Kepada polisi mereka mengaku hendak mengirimkan Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 33,685 kilogram ke Kota Banjarmasin dengan cara menumpang truk yang akan naik ke Kapal jurusan Banjarmasin di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui jasa calo.
Diketahui pula, pada Minggu 17 April 2022 pukul 21.00 Wib polisi mengamankan lebih dulu Anang karena ribut dengan pegawai Alfamart di sebuah warung dekat SPBU AKR Jl. Raya Gubeng Surabaya. Saat Anang diamankan dia mengakui habis mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Galang, Dwi Wahyu dan Sandi di dalam kamar 762 Hotel POP Gubeng Surabaya. (Han)