MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (terdakwa utama), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dengan agenda pledoi (pembelaan), Senin 3 Pebruari 2020.
Dalam pledoinya, tim penasehat hukum meminta keringanan untuk terdakwa Heri Cahyono alias Gundul. Dengan alasan jika pisau yang dibawa untuk menusuk korban, untuk jaga jaga.
“Selain itu, terdakwa dalam keadaan mabuk, mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan satu orangtua,” kata penasehat hukum terdakwa, R. Ery Soeharyo.
Selain dari tim penasehat hukum, terdakwa juga mengajukan pembelaan secara pribadi.
“Mohon keringanan hukuman, pak hakim. Karena saya hidup sebatang kara,” pinta Gundul dengan wajah memelas.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Irwan Yudho Hartanto dan Hari Prasetyo, penasehat hukum dalam pembelaannya menilai dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap serta tidak jelas, tidak sesuai dengan pasal tuntutan termasuk uraiannya maupun fakta hukum di persidangan.
“Kami mohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwakan dan tuntutan,” pinta penasehat hukum kepada majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (terdakwa utama), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dengan agenda tuntutan, Senin 20 Januari 2020, lalu.
Sebelum membacakan pokok tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa Gundul dilakukan di hadapan ibu dan anak korban. Sehingga membuat trauma anak korban. Kemudian pernah dihukum dalam kasus kekerasan dan terdakwa melakukan pembunuhan dengan santai. Sedangkan yang meringankan, tidak ada.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana, Mati,” kata JPU Deny Niswansyah, saat membacakan tuntutan, sambil berdiri dengan suara lantang dihadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dituntut selama 15 tahun penjara.
Untuk mengingatkan, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono, di depan pintu rumahnya, (1/9), lalu. (Astono/Dibyo).
Ket.Foto: Heri Cahyono alias Gundul (atas rompi kuning), Irwan Yudo Hartanto dan Hari Prasetyo (bawah rompi kuning)/dok beritalima.com.