Div Humas Polri dan Polda Bengkulu Gelar Diskusi Publik Pencegahan Konten Negatif

  • Whatsapp

BENGKULU, beritalima.com – Divisi Humas Polri dan Polda Bengkulu, menggelar diskusi publik dalam upaya pencegahan konten negatif pada era keterbukaan informasi publik bersama mahasiswa dan jurnalis di Hotel Santika, Jalan Jati Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Rabu (12/9/2018).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro (Karo) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) FFJ Mirah, Wakapolda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Widjanarko SH, M.Hum., mewakili Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs. Coki Manurung.

Dalam sambutannya menyatakan, sesuai amanah Kapolda Bengkulu mengucapkan terima kasih karena telah mempercayakan kegiatan ini ke Polda Bengkulu.

“Kita bersama PID Divisi Humas Polri terus memberikan pengetahuan untuk membentuk pola pikir masyarakat dan mahasiswa terhadap menyikapi berita hoax. Seharusnya kita menyaring terlebih dahulu setiap informasi yang didapat sebelum mempercayainya,” ungkap Wakapolda Bengkulu.

Wakapolda mengatakan bahwa tidak lama lagi Provinsi Bengkulu akan melaksanakan Pemilu. Dalam kegiatan tersebut tentunya kebutuhan informasi terkait Pemilu sangat tinggi. Tentunya akan dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk memakelarisasi informasi tersebut.

Beliau mengingatkan tidak semua informasi bisa diberikan kepada masyarakat. Seperti informasi yang bisa menghambat proses hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, serta persaingan usaha yang tidak sehat.

Kepolisian terus melakukan Patroli di media sosial untuk menindak dan menekan angka penyebar informasi hoax dan informasi yang bermuatan SARA (suku, agama dan ras).

“Selain itu, juga informasi yang tidak bisa diungkapkan ke publik apabila dapat membahayakan pertahanan dan ketahanan negara,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, peserta diharapkan bisa berperan aktif dalam memberikan iklim yang positif pada masyarakat. Serta membantu memberikan pengetahuan ke masyarakat menyikapi informasi yang didapat.

Diskusi publik ini juga dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika Dra. Mariam F Barata, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Tri Susanti, SH., dan penasihat media Delik Hukum Pusat, Diantori. (Nia)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *