SURABAYA – beritalima.com, Kasus dugaan penggelapan dugam dengan modus memindahkan uang 1,5 miliar milik Deposan Susanto dari PT. Danora Kakau Internasional (DKI) ke BPR Sumber Usaha Bersama (SUB) dengan terdakwa Ani Liem memasuki babak akhir.
Ani Liem divonis penjara 2 bulan dan 15 belas hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya yakni 3 bulan penjara.
Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Suparno tersebut sesuai dengan Pasal 372 Jo 55 KUHP. Alasan yang mendasari vonis tersebut menurut Suparno adalah perbuatan Ani Liem sudah merugikan orang lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ani Liem terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ani Liem berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua Majelis Hakim Suparno. Selasa (6/12/2022).
Dari pantauan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, terdakwa Ani Liem yang dihadirkan secara visual mengikuti sidang secara online terlihat ceria raut wajahnya setelah menerima vonis dari Majelis Hakim. Hal yang sama juga juga terlihat dari wajah Jaksa Penuntut Kejati Jatim Bunari.
“Saya menerima putusan itu yang mulia,” kata Ani Liem.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Ani Liem, Dr. Henry Indraguna SH. MH, CRA, CMLC mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Meski kecewa Henry Indraguna menyatakan menerima putusan tersebut.
“Secara pribadi saya menolak klien saya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Apanya yang digelapkan, Wong klien kami tidak memegangi dana itu. Fakta dalam persidangan, BAP yang berkaitan itu semua kan sudah dicabut,” katanya.
Henry Indraguna memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini dengan melaporkan Susanto, pelapor Ani Liem dalam perkara ini ke Polda Jatim, juga Edison, marketing PT Danora Kakau Internasional (DKI).
.
“Susanto, terkait pasal 220, 317, 310, 311 dan 368 pemerasannya, juga 378 dan 372 KUHP. Itu yang akan kami laporkan hari ini atau besok ke Polda Jatim dan saksi Edison karena sudah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sesuai Pasal 242 KUHP.,” tandasnya. (Han)