SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan perkara menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati, diduga terindikasi berat sebelah.
Dugaan itu muncul setelah Hakim yang di ketuai Ojo Sumarna SH menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Liliana Herawati, lantaran menurut penilaian hakim, Liliana terbukti melakukan pidana pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tuhun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna. Pada Selasa (8/8/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada Selasa 18 Juni 2023 menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun dengan perintah terdakwa ditahan.
Atas putusan majelis hakim tersebut baik Jaksa Penuntut maupun tim kuasa hukum Liliana Herawati menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu mereka pun akan melakukan upaya hukum banding.
Menyikapi putusan itu, salah satu penasehat hukum Liliana, Muazayin SH mengatakan putusan hakim tidak banyak mempertimbangkan kesaksian yang meringankan terdakwa. Ia mengindikasi hakim berat sebelah.
“Pertimbangannya lebih condong dari sisi pelapor. Putusan hakim itu terlalu lemah, lantaran sampai sejauh ini belum ada satu pun yang dapat membuktikan liliana itu mengundurkan diri dari perkumpulan, sebagaimana prosedural formil AD/ART,” katanya. Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya menitik beratkan pada aturan perkumpulan yaitu AD/ART yang mengatur tentang limitatif tata cara untuk melaksanakan keputusan atau perubahan.
“Secara formil pembuatan akta nomor 16 dan 17 itu tidak prosedural. Sehingga jika tidak formill, jika terdakwa kemudian membuat akta nomor 8 yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan yang menjadi pokok perkara, tidak ada yang salah. Jadi ini, tidak ada keterangan palsu yang dibuat oleh terdakwa,” tutupnya. (Han)