SURABAYA – beritalima.com, Abdussamad Bin H.Ratino, Jaksa gadungan asal Pontianak akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/6/2021).
Hakim Mochamad Tatas pada amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berpraktik sebagai jaksa gadungan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Vonis majelis hakim ini juga sudah mempertimbangkan pleidoi dari terdakwa yang intinya meminta keringanan hukuman.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sesusai dakwaan ke satu. Menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada terdakwa,” papar hakim Mohamad Tatas dalam persidangan secafa online diruang sidang Cakra.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 3 tahun. Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. “Ini masih dipertimbangkan,” tuturnya.
Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.
Diketahui, Terdakwa Abdussamad Bin H.Ratino ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya di Hotel loby hotel Four Point setelah menipu Deni Alam Kusumah Rp.270.500.000 dan Mohamad Dandi Prasetyo Rp 500.000.000 dengan modus memasukkan Deni Alam Kusuma dan Mohamad Dandi Prasetyo sebagai CPNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk formasi “Calon Jaksa” Dia juga mengemplang uang tagihan Hotel Harris sebesar Rp 27 juta. (Han)