Divonis 2 Tahun Lebih, Empat Terdakwa Suap Hibah Pokir Jatim Sebut Jadi Korban Kusnadi dan Fujika

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus menyebut putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan keterangan 35 orang saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta alat bukti dokumen tertulis, bukti elektronik, dan keterangan ahli.

“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jodi selama 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Hasanuddin, yakni 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing divonis 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa kompak menyatakan menerima.

Dalam perkara ini, para terdakwa disebut terlibat pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Jodi disebut mengondisikan alokasi dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar. Hasanuddin didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000.

Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan disebut menyerahkan ijon fee secara bertahap senilai Rp2.215.000.000 terkait alokasi hibah Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000.

Namun, Kusnadi yang menjadi tokoh kunci dalam perkara ini meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda serupa.

Usai sidang, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Alfiansyah Dwi Cahyo, mengaku tetap kecewa atas putusan tersebut meski menghormati vonis majelis hakim.

Menurut Alfiansyah, terdapat banyak distorsi terkait aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan kliennya kepada Kusnadi awalnya dimaksudkan sebagai mahar politik untuk mendapatkan nomor urut satu sekaligus posisi pengurus di PDIP.

“Sedangkan tujuan Pak Kusnadi justru untuk mendapatkan uang dari ijon pokir,” ujarnya.

Alfiansyah juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah pokir tersebut. Ia menyebut sejumlah nama seperti Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho perlu didalami lebih lanjut.

“Karena mereka sebenarnya berada di atas posisi para terdakwa yang hari ini divonis. Peran mereka justru lebih besar,” kata Alfiansyah.

Hasanuddin sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan untuk periode 2024–2029. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait