Bandung, beritaLima.com,- Sebelumnya DDK oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang mengadili Perkara Nomor : 255/Pid.B/2013/PN.Grt, tertanggal 15 Januari 2013 divonis 18 tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian bertambah menjadi 20 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 24/Pid/2014/PT.Bdg, tertanggal 06 Pebruari 2014 yang menerima permintaan banding dari jaksa Penuntut Umum. Pasca ditangkap dan divonisnya DDK, Nn (bukan nama sebenarnya – Red) istri si terpidana harus banting tulang menghidupi 3 orang anak mereka. Karena tidak mungkin berharap tanggung jawab dari DDK, saat ini Nn berencana menggugat cerai melalui Pengadilan Agama Cimahi di Soreang Kabupaten Bandung. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Desa tempat Nn berdomisili, mendapat respon positif. Bahkan sang Kepala Desa berjanji akan memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar Nn bebas dari biaya. (Pathuroni Alprian).