Divonis 20 Tahun Oleh Artidjo Alkostar, Bandar Narkoba Ananta Lianggara alias Alung Ajukan PK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ananta Lianggara alias Alung, bandar narkoba yang divonis 20 tahun penjara oleh mantan ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar pada 21 Oktober 2013 silam, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan PK tersebut diajukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/11/2020).

Pada persidangan perdana PK ini majelis hakim yang terdiri dari Yohanes Hehamoni (ketua), Martin Ginting (anggota) dan Ni Made Purnami (anggota) menolak permintaan tim kuasa hukum pemohon untuk membacakan permohonannya.

Penolakan terjadi setelah tim penasehat hukum terpidana memberikan penjelasan bahwa pihaknya pada sidang PK ini akan menghadirkan anak dari terpidana Ananta Lianggara alias Alung sebagai saksi, juga akan menghadirkan saksi ahli yang menerangkan terdakwa tidak pernah bekerjasama atau terlibat pada kasus narkoba.

“Tidak bisa begitu. Kalau pokok perkara harus fight. Kalau menambah saksi-saksi yang baru majelis hakim tidak punya kewenangan memeriksa. Kalau novum kita periksa, sebaliknya kalau hanya saksi yang terlibat pada kejadian waktu itu tidak bisa,” kata hakim anggota Martin Ginting

Diketahui, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar bersama Hakim Agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, pada Senin (21/10/2013), memperberat hukuman terdakwa kasus psikotropika dari 1 tahun menjadi 20 tahun penjara pada terdakwa Ananta Lianggara alias Alung.

Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terdakwa Ananta Lianggara alias Alung dihukum 1 tahun penjara karena tidak melaporkan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukannya. Ia dinyatakan melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Waktu itu, Ananta Lianggara alias Alung dituntut dengan pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Jaksa lalu mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, Ananta Lianggara alias Alung dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997.

Perkara dengan nomor 2434 K/Pid.Sus/2012 itu masuk ke MA pada 18 Desember 2012 dan didistribusikan 29 Januari lalu. Putusan terhadap
Ananta Lianggara alias Alung dijatuhkan dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ananta Lianggara alias Alung, menurut MA, terbukti telah merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya. Barang yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, yang mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri. Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana dalam berkas perkara yang terpisah. (Han)

beritalima.com

Pos terkait