Divonis 2,5 Tahun, Henry J Gunawan Langsung Ajukan Banding

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Henry J Gunawan divonis 2,5 tahun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi. Atas vonis itu, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut langsung mengajukan banding.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rochmad menjelaskan, Henry sebagai bos PT GBP dinyatakan terbukti bersalah atas kasus Pasar Turi sesuai pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Atas vonis tersebut, Henry melalui kuasa hukumnya yaitu Agus Dwi Warsono langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding.

“Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada hakim Rochmad.

Usai sidang Agus mengaku sebagai kuasa hukum Henry, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.

“Yang pasti kami banding,” terang Agus kepada wartawan.

Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap di persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Alasan banding, banyak fakta persidangan yang terungkap tidak jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Lebih detail Agus menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

“Diantaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” bebernya.

Selain itu, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan walikota Surabaya saat itu (Bambang DH). Dimana pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

“Itu antara lain. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh,” terang Agus.

Atas dasar itulah, Agus menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Itu kesimpulan sementara kami saat ini,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *