SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Menanggapi vonis tersebut, Saiful Ilah langsung menyatakan banding. Ia tetap bersikukuh dan berani bersumpah tidak pernah meminta uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Sidoarjo.
“Nggak adil. Karena kita tidak terima uang uang apa yang dikatakan itu. saya tidak minta-minta juga,” kata Saiful pada wartawan setelah sidang putusan, Senin (5/10/2020).
Untuk membuktikan putusan majelis hakim tidak benar, Saifu Illahl bertekad menyatakan banding.
“Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Wallahi Demi Tuhan. Itu adalah dari orang-orang sendiri rapat-rapat sendiri terus dinyatakan bahwa saya minta-minta uang banyak. Nanti akan banding, kita lihat,” ujarnya.
Selain vonis 3 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.
Vonis majelis hakim sendiri kepada Saiful lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Saiful dituntut yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, dalam sidang putusan lainnya, tiga terdakwa lainnya mantan juga digelar. Ketiganya adalah mantan Kepala PU Bina Marga SDA Kab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangaji.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis ketiga terdakwa berbeda-beda. Yakni Sunarti Setyaningsih pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji mendapat vonis sama yakni pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sunarti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Judi dan Sangaji dituntut 3 tahun penjara.
Diketahui, Kasus korupsi ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu. Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara. (Han)