Divonis 3,5 Tahun Penjara Pada Kasus Penipuan, Khendy Dilaporkan Lagi TPPU

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Khendy, mantan manager purchasing PT. New Hope, sekaligus terdakwa kasus penipuan 7,7 miliar dengan korban Nadya.

Dalam amar putusannya, Khendy dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan Kejari Surabaya sebelumnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Khendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sesuai dakwaan jaksa. Menghukum agar terdakwa Khendy dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Eddy Supriyanto membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (13/2/2020).

Terhadap putusan tersebut kuasa hukum Khendy, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menyatakan masih pikir-pikir akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir,” katanya Leonard, kuasa hukum Khendy saat dikonfirmasi usai persidangan.

Atas vonis itu, Tri Harmastuti Pandiangan, selaku kuasa hukum korban menyatakan sudah melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan pencucian uang yang dilakukan pada terpidana Khendy tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya tempat laporan pidana awal.

“Sudah kita ajukan laporan TPPU ke Polrestabes Surabaya untuk menelusuri kemana uang Rp 7,7 milyar yang telah ditipunya. Laporan kita lakukan supaya Khendy dihukum lebih berat, sehingga tidak lagi ada kesempatan bagi Khendy untuk melakukan tipu menipu lagi,” papar Tri Harmastuti Pandiangan, seusai sidang.

Kasus ini bermula saat terdakwa Khendy menawarkan berinvestasi kepada Nadya dengan keuntungannya minimal 5% per bulan di tempat Khendy bekerja, yakni di bagian Manager Purchasing PT. New Hope, Jalan Raya Sawunggaling, Jemundo Taman Sidoarjo.

Tertarik dengan bujuk rayu dan tipu daya Khendy tersebut, pada Juni 2017 Nadya bersedia ikut investasi dengan nilai Rp 165 juta. Pada 26 Juli 2017 Nadya kirim lagi uang uang sebesar Rp. 100 juta kepada Khendy.

Selanjutnya, pada Agustus dan September 2017, Nadya mengenalkan terdakwa Khendy dengan ibunya yang bernama Liza. Tertarik dengan bisnis terdakwa Khendy tersebut Liza ikut-ikutan menanamkan uangnya sebesar Rp. 1 miliar kepada terdakwa Khedny secara berkala melalui rekenig atas nama BCA, Agus Sardjono, Linda Wijaya.

Lalu, pada 2 November 2017 terdawa Kendy menghubungi Liza lagi dan mengatakan ada proyek pembelian HP yang nilai investasi sebesar Rp 1.125 miliar.

Pada 20 November 2017 terdakwa Kendhy meminta lagi pada Liza uang Rp. 850 juta dengan dalih pembelian obat ayam dari PT. New Hope Sidoarjo,

Pada 10 Januari 2018 terdawa Khendy mengirimkan beberapa kali WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung PT. New Hope Sidoarjo sebesar Rp. 1. 247. miliar.

Pada 16 Januari 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung yang harus dikirimkan ke PT. New Hope sebesar Rp 1. 069 miliar.

Pada 30 Januari 2018 terdakwa Khendt mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung Rp 570.750 juta.

Pada 26 Februari 2018, Nadya bertemu dengan terdawa Khendy di Pakuwon Mall ada pengajuan pembayaran tepung Rp 100 juta.

Pada 4 April 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pembayaran tepung sebesar Rp 500 juta

Pada 11 April 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pengajuan pembayaran tepung yang harus dikirimkan ke PT. New Hope sebesar Rp 500 juta.

Pada 21 Mei 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza untuk membayar komisi ke mister Wang sebesar Rp 600 juta.

Pada 5 Juni 2018 terdakwa Khendy mengirimkan WA ke Liza ada pembayaran tepung sebesar Rp 500 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait