Divonis 5 Bulan Bui, Oknum Camat Ernawati” Staf Ahli Pemda” Segera Dinonaktifkan

  • Whatsapp

Rahmat Soamole Staf Ahli Pemda Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Terkait vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana atas terdakwa oknum camat, Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha

Hal ini disampaikan staf ahli  pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Sula, Rahmat Soamole  saat diwawancarai kepada media ini, Selasa (7/2/23) dikantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana seusai sidang

Menurut Rahmat, sejauh ini, camat Mangoli Barat, Ernawati dalam proses hukumnya sudah ada, jadi ini sementara masih banding, nanti kita lihat, proses hukumnya seperti apa, kemudian kita juga lihat pekerjaan sebagai camat disana terganggu atau tidak, jadi pekerjaannya masih dianggap stabil.

“Misalnya, kalau putusannya sudah ada, dari sisi etika, kemudian dari sisi kelancaran pemerintahan ditingkat kecamatan seperti apa, nanti dijadikan kajian khusus di pemerintahan, baru diambil langka selanjutnya, entah Dinonaktifkan sementara, nanti kita lihat, “pintanya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait