Divonis 5 Tahun Penjara, Budak Sabu Jalan Asemrowo Ini Pikir-Pikir

  • Whatsapp

Surabaya – beritalima.com, Ahmad Faisol bin Suwadi (31) dan Aditya Pratama bin Djayadi (25) warga Jalan Asemrowo Mulya Surabaya, dihukum 5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Namun, hukuman tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sebab terdakwa menyatakan masih pikir-pikir melakukan upaya perlwanan atau banding ditingkat Pengadilan Tinggi.

Bertempat diruang sidang Garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketua majelis hakim Anne Rusiane dalam amar putusannya menyatakan,

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukum kepada terdakwa Ahmad Faisol dan terdakwa Aditya Pratama masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (1) satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Anne. Kamis (9/8/2018).

Terhadap putasan tersebut, baik terdakwa maupun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerimanya.

Pihak terdakwa merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir, demikian halnya dengan JPU Maullang yang sebelumnya mengajukan tuntutan penjara selama Tujuh tahun dan enam bulan.

Untuk diketahui bahwa putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa selama (7,6) tujuh tahun enam bulan, denda sebesar Rp 800 juta, Subsidair (6) enam bulan penjara.

Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut bermula dari di tangkapnya Aditya Pratama, pada Jum,ad 16 Maret 2018 sekira pukul 11,00 wib, dalam penangkapan tersebut didapatkan informasi dari terdakwa2 jika terdakwa1 Ahmad Faisol yang menyimpan barang bukti setelah pesta shabu dengan terdakwa2 Aditya Pratama.

Selanjutnya petugas mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 Ahmad Faisol, dirumahnya Jl.Kertopaten.2 Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket plastik klip berisi shabu seberat 0,25 gram, (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu seberat 2,10 gram beserta pipetnya, (1) satu buah alat hisap shabu (Bong).

Sehingga dalam perkara tersebut kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *