SURABAYA, beritalima.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Liem Tje Sen alias Sentosa Liem dalam perkara kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial EP, Rabu (25/2/2026).
Putusan tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti yang sebelumnya meminta majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan unsur tindak pidana telah terpenuhi dan menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, langsung menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak menguraikan secara mendalam fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, khususnya terkait unsur pemaksaan dan penyalahgunaan keadaan.
“Putusan ini sama persis dengan tuntutan jaksa. Banyak fakta yang menurut kami tidak dijadikan pertimbangan,” ujarnya usai sidang.
Menurut Johan, hubungan antara terdakwa dan korban berlangsung berulang kali dan tidak diawali dengan ancaman maupun tipu daya. Ia juga menolak anggapan bahwa kliennya memanfaatkan kerentanan korban.
“Korban memiliki pekerjaan dan usaha sendiri. Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pihak yang tidak berdaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat setelah peristiwa disebut terjadi berulang kali. Selain itu, dalil terkait janji pernikahan, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin relasi pribadi.
Dugaan perbuatan terjadi di beberapa lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel di Surabaya, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.
Selain pidana penjara, penasihat hukum juga memohon agar barang bukti berupa satu unit mobil dikembalikan. Namun majelis hakim menyatakan status barang bukti masih terkait dengan proses hukum sehingga belum dapat diputuskan untuk dikembalikan. (Han)







