SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan untuk Oey Juliawati Wijaya terdakwa pada kasus pemberitahuan palsu kepada penguasa.
Majelis Hakim menilai Oey Juliawati bersalah karena memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 220 KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania Paembonan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Oey Juliawati terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki diruang sidang Cakra, Rabu (23/10/2019).
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan harkat dan terdakwa tidak mengaku bersalah.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” pungkas Maxi.
Usai sidang, pengacara Oey Juliawati mengaku tidak mau memberikan pendapatnya atas hukuman 6 bulan yang diterima oleh kliennya.
“Saya tidak mau berkomentar mas, saya hanya pengacara pengganti,” katanya usai sidang.
Sebaliknya sikap berbeda dutunjukkan terdakwa Oey Juliawati dengan langsung keluar dari ruangan sidang sambil menoleh memperlihatkan sikap permusuhannya dengan Meliyana selaku korban.
Sikap permusuhan tersebut tampak dari cara Oey Juliawati melihat Meliyana.
Kasus Oey Juliawati Wijaya bermula saat Meliyana membuat pengaduan palsu ke Polrestabes Surabaya setelah perkaranya nomor 2570/Pid.B/2016/PN SBY diputus onslah oleh hakim
Untuk diketahui, pada saat sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Oey Juliawatu, hakim ketua Maxi Sigarlaki, mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. (Han)