Divonis 7 Tahun, Pasangan Pengedar Narkoba Ini Merengek Minta Keringanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Riah Nurhidayah binti Sukarno dan Yefta Alpha Charismawan, pasangan pengedar narkoba yang tinggal dirumah kontrakan Jalan Dukuh Kupang XX/16 dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara oleh PN Surabaya.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya karena terdakwa terbukti secara sah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono dihadapan kedua terdakwa dan JPU Ahmad Ariyanto. Rabu (12/12/2018).

Mendengar putusan itu, terdakwa Riah Nurhidayah merengek minta diberikan keringanan.

“Barang bukti kamu terlalu banyak. Terdakwa lain yang menguasai 1 poket saja divonis 4 tahun. Ini sudah sesuai, kalau kamu tidak puas, silahkan ajukan banding,” jawab hakim Anton Widyopriyono.

Vonis tersebut sama dengan tuntututan dari JPU Ahmad Ariyanto sebelumnya.

Riah Nurhidayah dan Yefta Alpha Charismawan ditangkap unit Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 06.30 WIB dalam rumah kontrakannya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 6 poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 gram beserta pembungkusnya dengan berat netto 3,643 gram, dengan berat masing-masing : ± 1,04 gram, ± 0,94 gram, ± 0,62 gram, ± 0,64 gram, ± 0,94 gram beserta pembungkusnya, dengan berat ± 1,00 dan, 3 butir pil Extacy warna kuning logo Omega dengan berbat netto 0,872 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,75 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,25 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk Xiomi, 1 botol alkohol.

Dihadapan penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu dibeli Om Peng (DPO) seharga Rp 900 ribu pergram, dan dijual kembali dengan harga 1 gramnya sebesar Rp. 1.200.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *