SURABAYA – beritalima.com, Dwi Kurniawati, buruh asal Surabaya yang dipenjara karena menanyakan UMK di PT. Mentara Bawa Satria atau yang biasa dikenal dengan Kowloon Palace Internasional Club, Divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya.
Vonis dari hakim Taufan Mandala ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Darwis yang sebelumnya menuntutnya dengan tuntutan pidana selama 6 bulan penjara.
Hakim Taufan Mandala dalam putusannya menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Kurniawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak dan martabatnya seperti sediakala,” kata ketua majelis hakim Taufan Mandala di ruang sidang Candra, PN. Surabaya. Rabu (25/9/2024).
Dikonfirmasi selesai sidang, Achmad Roni dari LBH Surabaya selaku kuasa hukum mengatakan, setelah mendengarkan putusan ini, dia akan berkoordinasi dan menggelar rapat bersama tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya baik perdata maupun pidana.
“Memang selama persidangan, bukti surat keterangan itu oleh majelis tidak dapat dapat dibuktikan ini asli apa tidak. Karena tidak ada bukti dari laboratorium forensik (labfor),” katanya.
Ditanya apakah surat keterangan dari terdakwa itu asli apa tidak,?
“Terdakwa mendapatkan surat seperti itu ya dari Sunali pada waktu dikantornya Sunali,” jawab Roni.
Sebelumnya, Jaksa Darwis dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.
“Dengan surat tersebut terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November 2022 dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023. “Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan,” kata Darwis.
Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.
Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth. Lalu saksi melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut dan diketahui jika lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.
Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.
Namun terdakwa Dwi memang pernah bekerja kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera RS William Booth sebagai staf administrasi sejak tahun 2005 sampai 2014. Ia berhenti bekerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHk).
“Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria,” ucap Darwis.
Darwis melanjutkan seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman. Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan. Sehingga tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu mengalami kerugian kisaran Rp.24 juta.
Rinciannya gaji selama 6 bulan dikali Rp.3 juta yaitu Rp.18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp.4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp.1,5 juta. (Han)