Divonis Bebas, Pasutri Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani Gembira

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani yang menjadi terdakwa pada kasus penjualan tiga bidang tanah di desa Karang Joang, Balikpapan, Senin siang (30/11/2020) meluapkan kegembiraanya di luar ruangan sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kegembiraan itu diluapkan dengan berfoto bersama dengan tim penasehat hukumnya, Yafet Kurniawan dan Bilmar sambil tersenyum, karena majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Ketut Suarta memberikan vonis bebas terhadap keduanya.

Maklumlah, selama ini mereka merasa dikriminalisasi oleh temannya sendiri, Oenik Djunani Asiem. Bahkan untuk kasus dI Karang Joang, tersebut keduanya sempat dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Hakim I Ketut Suarta menyatakan terdakwa Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani tidak bersalah dalam kasus penjualan tiga bidang tanah di Karangjoang, Balikpapan yang dilaporkan temannya sendiri yakni Oenik Djunani Asiem di Mabes Polri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Liauw Edwin Januar dan terdakwa Liem Inggriani tidak terbukti bersalah menurut hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di ruang sidang Sari PN Surabaya.

Hakim menilai perkara yang menjerat Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani Ultimum Remedium.

Atas putusan tersebut JPU Kejari Surabaya, Darwis tidak langsung mengajukan Kasasi melainkan pikir-pikir.

Dikonfirmasi setelah sidang, Jaksa Darwis mengaku punya keyakinan kuat pengajuan Kasasinya nanti dapat dikabulkan majelis hakim. Pasalnya, dia menilai putusan hukum yang membebaskan Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani tidak berdasarkan fakta hukum.

“Ahli pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) DR. Sutanto, yang didatangkan terdakwa di persidangan menyatakan kendati sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, namun kata dia tidak menghapus atau menghilangkan sifat melawan hukum pidana.” papar Jaksa Darwis.

Sebelumnya, PU Kejari Surabaya mendakwa terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena telah merugikan Oenik Djunani Asiem puluhan miliar rupiah dalam penjualan tanah seluas 46.228 meterpersegi di desa Karang Joang, Balikpapan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait