SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki, dua terdakwa dalam kasus penipuan penjualan unit kondotel Darmo Centrum.
Dalam sidang terbuka yang digelar Senin (2/6/2025), majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu 3 tahun dan 6 bulan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfa, didampingi hakim anggota Sutrisno dan Sih Yuliarti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Silfi dalam persidangan.
Modus Tipu Muslihat Berkedok Investasi Kondotel
Kasus ini bermula saat terdakwa Ferry, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Centurion Perkasa Iman (CPI), menawarkan unit kondotel Darmo Centrum kepada saksi korban Felix The dengan janji manis: investasi akan dikembalikan penuh. Felix pun membayar lunas unit senilai Rp 881,9 juta pada 2018.
Namun, janji tinggal janji. Unit tak kunjung diserahkan. Lebih buruk lagi, proyek yang awalnya dijual sebagai kondotel tiba-tiba berubah menjadi hotel komersial Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya, tanpa pemberitahuan atau persetujuan Felix.
Yang lebih mengejutkan, pada Desember 2018, PT CPI secara sepihak mengalihkan aset proyek tersebut kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk melalui perjanjian konversi utang, langkah yang jelas mengabaikan hak konsumen.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian nyata bagi korban. Barang bukti berupa sejumlah dokumen legal seperti salinan legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1110 dan 1112 atas nama PT CPI dikembalikan kepada pihak berhak melalui saksi Felix The.
“Terdakwa terbukti menggunakan rangkaian kebohongan dan martabat palsu demi keuntungan pribadi, sehingga merugikan pihak lain,” ujar hakim.
Satu-satunya hal yang meringankan dalam vonis ini adalah sikap kooperatif dan sopan para terdakwa selama proses hukum.
Laporan ke Polda Jatim dan Perjalanan Hukum
Merasa tidak mendapat respons atas berbagai somasi yang dilayangkan ke PT CPI, Felix The akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada 8 Juni 2023. Kedua terdakwa pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar waspada terhadap investasi properti berkedok keuntungan cepat. (Han)

