Diwilkum Polres Kepsul, Pemusnahan Barang Bukti Miras hasil Cipta Kondisi Ops Pekat 2021

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Hari ini, Sabtu (17/04/2021) Sekitar pukul 10.00 Wit, Polres Kepulauan Sula laksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil operasi pekat polres Kep Sula selama 20 hari terhitung sejak 22 Maret 2021 sampai dengan 10 Apir 2021, di Wilkum Polres Kepulauan Sula

Yang sempat hadir menyaksikan pemusnahan minumann keras, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Agus Maksum Mulyohadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Burhan, S.H, M.H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanana, Ismail A Md IP SH, Dandim 1510/Sula, Letkol Inf. Try Yudianto Serta pejabat utama Polres Kepulauan Sula.

“Pemusnahan Barang bukti miras hasil operasi pelat Krieraha 2021 adalah operasi Kepolisian yang digelar oleh Polres Kepulauan Sula dana jajaran, merupakan operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan yang bertujuan pemberantasan penyakit masyarakat, peredaran miras, narkoba, Perjudian dan Praktek Prostitusi dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Diwulayah hukum Polres Kep Sula, “kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto melalui ungkap Kasubag Humas, Iptu Nurdin melalui pesan via Whats App.

Lanjut Nurdin, Pelaksanaan operasi kepolisian Mandiri Kewilayahan pekat Kieraha 2021 dilaksnakan selama 20 hari terhitung sejak 22 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021, Kali ini berhasil Operasi pekat selama 20 hari sebanyak 378 botol Aqua  ukuran 600 ml Captikus, 2 Jerigen ukuran 5 liter, Birputih dan hitam masing – masing satu botol.

“Selain itu pula ada 7 orag pasangan mesum yang ditemukan di kos – kosan, lalu dilakukan pembinaan dipolres Kepulauan Sula, “ungkapnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait