SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa, terdakwa pengguna Narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri. Senin (28/4/2025).
Vonis itu dijatuhkan Hakim Made Yuliada didampingi Erly Soelistyarini dan Muhammad Zulqarnain selaku hakim anggota di ruangan sidang Tirta 1 PN. Surabaya.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalagunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga penuntut umum, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya saat membacakan vonis.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Hakim Made Yuliada dalam salah satu pertimbangan hukumnya, menyatakan tujuan terdakwa Nur Elisya membeli Sabu terkadang untuk dikonsumsi sendiri bersama suaminya yang bernama Yosep Sandi dan dengan temannya yang bernama Nurlaili.
“Atas perbuatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan surat tanggal 12 Desember 2024 perihal rekomendasi hasil tim asasmen terpadu dari BNNP dinyatakan bahwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat. Dan terindikasi tidak terlibat jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ugik Ramantyo yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira 03.30 WIB di Cafe Bunga Reborn Mojokerto, bersama- sama dengan Muhammad, Aisah, Anang Suroto, Yosep Sandi, Mochamad Toyib, Muhammad Fahri dan Nurlaili berkas perkara terpisah).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram (kode A), berat kotor 4,12 gram (kode B) dan 1 dengan berat kotor 4,12 gram (kode B) di dalam koper yang di taruh di depan Cafe dan di bawah alat DJ dalam Cafe.
Kepada polisi, terdakwa Nur Elisya mengakui kalau sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,30 gram adalah miliknya yang ia beli dengan harga Rp.13,3 juta dari terdakwa Aisah pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Apartemen Gunawangsa yang beralamat di Jl. Raya Kedung Baruk No.96, Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa juga mengakui kalau barang haram itu beberapa kali ia konsumsi sendiri dan beberapa kali dikonsumsi bersama Yosep Sandi, suaminya. Termasuk dikonsumsi bersama Nurlaili di dalam mobil yang sedang ditumpanginya, sebelum acara pembukaan Cafe Bunga Reborn di Jalan By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto. (Han)







