BATU, beritalima.com – Ini peringatan bagi pemilik perusahaan atau pemberi kerja. Mereka wajib patuh dan tertib dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Karena bila tidak tertib bayar iuran hingga akhirnya menumpuk berbulan-bulan, maka harus berhadapan dengan aparat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan tetap harus mempertanggungjawabkannya.
Saat ini aparat DJKN Jatim tengah mengejar tagihan perusahaan-perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim. Jumlahnya ratusan perusahaan.
Turun tangannya aparat DJKN Jatim ini, sebagaimana diungkapkan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik, setelah mendapat limpahan berkas perusahaan penunggak iuran dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim.
Jumlah berkas perusahaan yang diserahkan pada triwulan pertama tahun ini 271 perusahaan. Terus, sampai pada bulan Mei ini baru 114 perusahaan berhasil ditagih dengan nominal sejumlah Rp2,9 miliar.
Sedangkan 157 perusahaan piutang macet lainnya, yang jumlah nilainya mencapai Rp30 miliar lebih, saat ini masih dalam proses penagihan.
Ratusan perusahaan macet iuran itu paling banyak berada di Madiun, yakni 57 perusahaan, disusul Gresik 48 perusahaan, Surabaya Rungkut 27 perusahaan, dan Malang 21 perusahaan.
Perusahaan penunggak iuran itu umumnya beralasan sedang kesulitan keuangan. Akan tetapi, menurut Cholik, kenyataannya banyak yang tidak seperti itu.
“Menurut kami, kemacetan itu karena ketidakpatuhan,” ucap Cholik
di sela acara Rapat Koordinasi antara Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim dengan Kanwil DJKN Jatim di Batu, Selasa (23/5/2017) kemarin.
“Banyak kami temui di lapangan, perusahaan yang mengaku kesulitan keuangan itu, setelah kami dalami mereka akhirnya bayar juga, meskipun mencicil,” lanjutnya.
Parahnya lagi, kendati macet bayar iuran, potongan gaji karyawan terus jalan. “Jadi, gaji karyawan tetap dipotong buat iuran, tapi oleh perusahaan tidak dibayarkan,” tandas Cholik.
Karena itu, menurut Cholik, tindakan para pemilik perusahaan atau pemberi kerja seperti itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan karyawan.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJKN Jatim, Etto Sunaryanto, mengatakan, 157 perusahaan penunggak iuran masih dalam proses pemanggilan.
Dalam menangani mereka, langkah pertama yang ditempuh adalah memanggil mereka, menanyai kenapa tidak menyelesaikan pembayaran iuran.
Menurut Etto, dari keterangan mereka akan diketahui kondisi perusahaan. Terus, pihaknya mekankan apakah masalah ini akan diselesaikan secara baik-baik, misalnya dibayar secara bertahap, atau perlu dilakukan tindakan hukum.
Jika perusahaan benar-benar mengalami kesulitan keuangan atau tidak beroperasi lagi, sehingga kehilangan kemampuan bayar, perusahaan tersebut tetap diwajibkan menyelesaikan secara bertahap.
“Kami memang memiliki kewenangan secara hukum. Namun kami lebih memilih pendekatan persuasif, dan nyatanya juga berhasil meski bertahap,” kata Etto sembari menambahkan kalau Rapat Koodinasi ini akan lebih meningkatkan sinergi.
Dalam rapat koordinasi itu, dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kakanwil beserta jajarannya, seluruh Kepala Kacab, Kepala Bidang, dan Kepala KCP sewilayah Jatim. Demikian pula dari DJKN Jatim, selain Kakanwil dan seluruh jajaran, juga 6 Kepala Kacab se-Jatim semuanya hadir. (Ganefo)