SURABAYA – beritalima.com, Djonny, pengusaha hasil bumi yang berada di Lintas Kilo – Kore, RT 02, RW 24 Desa Nusa Jaya belakang Kantor Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa Dusun Muhajirin, Dompu Nusa Tenggara Barat, mengadukan direktur pengangkutan PT TBS berinisial AAB ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengaduan itu dilayangkan setelah Djonny meradang karena barang berupa jagung senilai Rp 2 milyar yang hendak dikirim dengan tujuan Surabaya, tak sampai ke tempat tujuan atau raib.
Hal itu dikisahkan Djonny, dihadapan para awak media, pada Rabu (12/4/2023), di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, bahwa dirinya pada 2 Mei 2022, mengirim sekitar 410 ton jagung dengan tujuan Surabaya.
Dari pengiriman tersebut, Djonny, yang menggunakan, agen jasa layanan pengiriman barang KLM ADL dari rekannya yang berinisial AAB.
Agen jasa layanan pengiriman barang memberi informasi kepada dirinya, bahwa kapal ADL mengalami kebocoran atau istilahnya tenggelam di sekitar Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Setelah kejadian itu, Djonny menerima kabar burung bahwa barang miliknya senilai 2 milyar sudah dievakuasi (diambil).
Sebelum barang senilai 2 milyar diangkut, Djonny mendapat informasi tambahan, bahwa diduga, pemilik Kapal ADL datang di lokasi yang disertai petugas dari Kementerian Perhubungan juga Kepala Syahbandar yang menyatakan bahwa Kapal ADL tenggelam.
“Kapal dinyatakan tenggelam itu bisa dikatakan istilah lantaran, Kapal tersebut, bukan tenggelam pihak asuransi menyebutnya karam,” ucap Djonny.
Terkait informasi diatas, maka Djonny melalui Penasehat Hukumnya yang lama, beserta orang kepercayaannya datang ke lokasi guna mengecek kebenaran sekaligus keberadaan barang dagangannya.
Beberapa hari selanjutnya, setelah dinyatakan tenggelam, ternyata barang- barang di evakuasi dan Kapal ADL juga tidak naik ke permukaan.
Lebih lanjut, Djonny, malah mendapat informasi lebih dulu dari Penasehat Hukum lamanya yang di beri Kuasa pada tahun 2022, menyatakan bahwa barang-barangnya maupun Kapal ADL sudah tidak ada di lokasi.
Dirasa kecepatan informasi yang diterima dari Penasehat Hukum lamanya kurang. Maka Djonny merasa percuma telah menggunakan jasa Penasehat Hukum lama tersebut. Namun, tidak menemukan titik terang terkait raibnya barang-barangnya senilai 2 Milyar.
“Perihal kecepatan informasi yang diterima akhirnya, diamini oleh, Penasehat Hukumnya maka Djonny merasa upaya melalui Penasehat Hukum lamanya tidak menemukan titik terang sehingga, dengan terpaksa saya mencabut Kuasa tersebut,” tuturnya.
Kendati telah mencabut Kuasa, Djonny terus berupaya, datang lagi ke Syahbandar sembari mencari data yang diinginkan hingga dirinya bertemu seseorang yang berinisial M asal Surabaya, diketahui barang dagangannya sudah berpindah.
Sayangnya, meski Djonny menerima kabar burung bahwa barangnya sudah berpindah, namun hingga kini, Djonny juga belum mendapatkan data secara valid keberadaan barangnya.
Upaya, Djonny tidak berhenti begitu saja, melalui Kuasa Hukumnya yang baru yakni, Dr.Johan Widjaja, S.H,M.H, Djonny berharap, melanjutkan perkara ini hingga membuahkan hasil ekspektasi.
Kuasa Hukum Djonny yang baru, Dr, Johan Widjaja, S.H,M.H, saat ditemui, mengatakan, dirinya yang diberi Kuasa oleh kliennya, Djonny, pada Selasa 11 April 2023, telah mengadukan perkara tersebut, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini, masih sedang dalam proses.
Masih menurut, Johan Widjaja, perkara jagung senilai 2 milyar milik kliennya, hendak di kirim ke Surabaya, melalui, jasa agen pelayaran malah berdampak masalah baru bagi kliennya.
Dampaknya, masalah baru bagi kliennya, yakni, keberadaan barang jagung senilai 2 Milyar tidak jelas keberadaannya atau raib.
Johan Widjaja, menyebutkan, kliennya yang menggunakan jasa pelayanan pelayaran atau Shipping diketahuinya, sebelum barang terkirim melalui kapal sesuai aturan barang tersebut, telah di asuransikan.
Tatkala, jagung hendak dikirim ketujuan Surabaya, dalam perjalan mengalami permasalahan adalah tanggung jawab jasa pelayanan pelayaran atau Shipping.
Dalam hal ini, Shipping awalnya, memberitahu kepada kliennya, bahwa kapal yang memuat jagung mengalami kebocoran di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Kemudian, hingga kini kliennya tidak mendapatkan informasi yang valid terkait, keberadaan barangnya berada dimana atau setidaknya, menerima asuransi atas kebocoran kapal tersebut.
Dari kronologi diatas, Dr.Johan Widjaja, bersama Djonny mendatangi Polda NTB guna mengadukan raibnya, barang berupa jagung senilai 2 milyar.
“Kita mengadu ke Polda NTB dengan harapan permasalahan kliennya terselesaikan,” pungkasnya. (Han)