DJP Jatim I Ikuti Lelang Serentak Barang Sitaan dari Wajib Pajak

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Selasa (23/5/2023) kemarin mengadakan kegiatan lelang serentak.

Lelang serentak ini diikuti 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority menyampaikan terimakasih pada DJP dan DJBC atas sinergi dan kontribusinya dalam kegiatan untuk target lelang ini.

“Pada tahun ini kami diberikan target sebesar 3,8 triliun. Pada lelang serentak ini ada 90 lot yang dilelangkan, dan diharapkan laku semuanya,” ujarnya. Ditambahkan, kegiatan lelang serentak seperti ini akan dilakukan kembali pada November mendatang, dan objek yang dilelang adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023.

Menurutnya, penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Ditambahkan, sebelum melakukan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif, namun Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, hingga akhirnya Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I menginisiasi kegiatan lelang serentak untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) pada penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” timpal Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar.

Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim I mengatakan, lelang ini merupakan bagian dari proses penagihan pajak. “Lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan Pejabat,” tegas Sigit.

Kanwil DJP Jatim I mengikuti Lelang Serentak Kemenkeu Jatim untuk Aset Sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, KPP Pratama Surabaya Rungkut, dan KPP Pratama Surabaya Gubeng. Total nilai limit Rp4,6 miliar yang berasal dari aset lelang berupa tujuh bidang tanah, satu unit apartemen, satu unit tanah dan bangunan, satu unit bangunan dan tiga unit sepeda motor.

Lelang Serentak Kemenkeu Jatim ini sendiri difasilitasi oleh 6 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jatim.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim sekaligus Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Jatim Taukhid mengatakan, lelang serentak ini untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.

Objek yang dilelang secara daring ini sebanyak 90 aset dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar, berupa kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator dan lain-lain. (Gan)

Teks Foto: Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim sekaligus Kepala Kanwil DJPb Jatim Taukhid.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait