SURABAYA – Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Jawa Timur (DK Peradi Jatim) telah memecat seorang advokat di Surabaya bernama Abdul Malik.
bukan hanya itu, DK Peradi Jatim juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga advokat yakni, Willy Junaedi, Lina Chandra Dewi dan Memo Alta Zebua.
“Kalau data lengkap putusannya ada di sekretariat DK Peradi. Seingat saya Advokat Abdul Malik di sanksi pemecatan, sedangkan Willy Junedi dan Lina Chanda di berhentikan sementara selama satu tahun, sementara untuk advokat Memo Ala Zebua baru diputus tadi, sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan,” kata Novi salah seorang anggota sekretariat DK Peradi, Jum’at (17/10/2020).
Keempat advokat tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi advokat. Mulai dari sanksi berat hingga ringan.
“Advokat Abdul Malik dilaporkan karena menelantarkan perkara, sedangkan Willy dan Leni saya lupa mas, harus lihat data putusannya dulu,” tukasnya.
Terpisah, Advokat Memo Alta Zebua mengaku menghormati putusan majelis hakim DK Peradi Jatim. Ia pun mengaku berencana untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Putusan ini belum final, masih ada upaya banding. Dan sebenarnya apa yang saya kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan nggak ada yang dilanggar. Karena itu kami akan lakukan banding,” ucapnya saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan di DK Peradi Jatim.
Dari data yang dihimpun, Advokat Abdul Malik dilaporkan oleh kliennya bernama Sumitro. Ia diadukan ke DK Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara.
Sedangkan Advokat Willy Junedi dan Lina Chanda dilaporkan oleh anak dari kliennya bernama Liem Doni Hariyanto Talim dan Nancy Agustiawati. Willy dan Lina dilaporan karena telah meminta uang ke kliennya dengan menjanjikan tidak ditahan atas kasus jual beli tanah di Lamongan.
Sementara Advokat Memo Alta Zebua dilaporkan oleh Irene Sadikin, lawannya saat gugatan cerai di PN Surabaya karena melakukan intervensi dan mengarahkan perkara.
Oleh majelis hakim yang terdiri dari
Mahfud Arfa’i (Ketua) dan empat anggota yakni Yusron Marzuki, Suwito, Ronny Mustamu dan Frans Simahelu menyatakan advokat Memo Alta Zebua telah terbukti melanggar kode etik pasal 6 huruf b, pasal 3 huruf h dan pasal 7 huruf f UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. (Han/wankum)