Jakarta, beritalima.com| – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33/2025 memutuskan dengan memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis seperti MRT, LRT, TJ kepada pekerja swasta dengan gaji maksimal satu setengah kali upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (7/11).
Dengan kartu tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria dapat menggunakan berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta (TJ), Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.
Perluasan manfaat ini, tambah Pramono, bisa meningkatkan jumlah masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Saat ini, konektivitas seluruh transportasi di Jakarta sudah terhubung hingga 92 persen. Tapi baru 24 persen masyarakat yang baru memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Saya ingin bisa sampai dengan 30 persen. Memanfaatkan itu secara terus-menerus dalam hidupnya, secara terus-menerus,” harapnya. Selain mengurangi angka kemacetan, upaya ini akan berdampak pada perbaikan kualitas udara di Jakarta. Untuk itu, ia mendorong pekerja dengan gaji maksimal sekitar Rp6,2 juta agar mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.
Jurnalis: rendy/abri








