DKP Gelar Sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com-
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, melaksanakan Sosialisasi Registrasi PSAT PDUK. Acara berlangsung, di gedung ruang rapat DKP, Selasa, (13/6/2023).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Narasumber dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Provinsi Jawa Timur, Kabid Konsumsi dan Ketahanan Pangan beserta staf dan tamu undangan.

Kepala dinas Ketahanan Pangan Agus Suswantoro, S.Sos.M.Si melalui Sekretaris Ledang Hadiwiyono, SP dalam sambutannya mengatakan, terkait pangan yang bermutu dan aman yang dihasilkan dari rumah tangga maupun industri pangan, salah satu faktor penentu beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena tercemar kimia maupun mikroba yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta bertentangan dengan agama dan keyakinan budaya masyarakat.

Diterangkan, pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan, atau pangan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, blansir dan tanpa menambah bahan tambahan pangan kecuali pelilinan.

“Menurut PP No. 66 Tahun 2021 keamanan muntu dan gizi pangan untuk pembinaan keamanan pangan segar menjadi kewenangan dan tanggung jawab Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan, untuk pangan olahan menjadi tanggung jawab BPOM,”,” terang Ledang.

Ledang menjelaskan, DKP melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Tulungagung mempunyai tugas diantaranya, melaksanakan pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian dengan fungsi meliputi pelayanan registrasi hasil pangan pertanian yang beredar dan rekomendasi keamanan.

Melakukan pengawasan peredaran pangan segar asal tumbuhan yang beresiko tinggi yang dikemas dan berlabel.

Kemudian, tuntutan pasar terhadap pangan segar antara lain, tuntutan standar produk dan proses, tuntutan kandungan pangan yang tidak berbahaya rendah residu bahan kimia, tuntutan integrasi pengelolaan rantai pasar, peningkatan kualitas mutu dan keamanan pangan.

“Sedangkan, tantangan keamanan pangan segar adalah, persyaratan mutu yang semakin ketat di tingkat konsumen dan infrastruktur mutu yang masih terbatas atau sarana pengawas (laboratorium dan pengujinya), Sumber Daya Manusia (analisis, inspektur, auditor, pengawas dan penyidik), informasi kemampuan mengakses pasar, teknologi pengemasan, kemampuan petani dan pelaku usaha yang meliputi aspek teknis dan manajemen,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Kegiatan ini, merupakan salah satu upaya dari DKP dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman dalam memilih, mengolah dan memproduksi pangan segar yang aman untuk dikonsumsi. Pangan yang aman, sangat penting perannya dalam peningkatkan kualitas SDM. Segala upaya dilakukan secara optimal agar pangan yang aman dan bermutu tersedia memadai dan aman dikonsumsi.

Selain itu, keberhasilan pencapaian target produksi pertanian tidak terlepas dari penggunaan pestisida secara tepat, baik waktu, jumlah, jenis, maupun sasarannya. Namun, harus disadari disamping manfaat yang diberikan, pestisida juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan, apabila dalam penggunaannya tidak mengindahkan teknologi yang dianjurkan.

“Meski tidak secara langsung, bahaya yang ditimbulkan residu pestisida memberikan dampak jangka panjang seperti kanker, tumor, dan penyakit kronis lainnya. Dampak penggunaan bahan pestisida berpotensi pula terhadap kerusakan ekologi/lingkungan. Pestisida harus dikelola secara bijaksana agar mendapatkan manfaat maksimal dengan dampak negatif yang minimal,” ujar Ledang.

Pihaknya juga memaparkan, dalam upaya menyediakan PSAT yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Permentan Nomor 53 Tahun 2018 dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem keamanan pangan. Karena masyarakat akan sangat mudah memilih PSAT yang aman, memiliki nomor registrasi atau sertifikasi,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com

Pos terkait