SURABAYA, beritalima.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo di kantor KPU Jawa Timur, atas aduan dari tim 01 dalam Pemilukada Ponorogo, Selasa 23 Februari 2021.
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DKPP RI Prof Dr Mohamad, dengan 3 anggota hakim DKPP. Yaitu 1 orang Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim serta dua orang dari Bawaslu Jatim.
Sementara itu teradu dihadiri oleh semua komisioner Bawaslu, dengan pihak terkait dari kepolisian dan kejaksaan yang masuk dalam Gakumdu.
Dalam sidang tersebut, Didik Hariyanto, yang menjadi pengadu dan sekaligus kuasa hukum pihak pengadu menyebut jika pihaknya telah melakukan 10 laporan ke pihak Bawaslu.
“Hari ini kita menghadiri persidangan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, di KPU Jatim,”ucap Didik Haryanto.
Disebutkan Didik Hariyanto, dalam sidang pertama ini dengan agenda klarifikasi dari pihak hakim DKPP.
“Ada 10 laporan kami yang kesemuanya juga menyertakan barang bukti berupa video namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sedangkan 1 laporan dari pihak 02 langsung ditindaklanjuti bahkan sampai persidangan,”terang Didik.
Dari persidangan ini akan ditindaklanjuti DKPP apakah terbukti atau tidak.
Untuk itu, Didik berharap agar jika terbukti adanya pelanggaran bisa diproses dan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*).