DKPP RI Terima Dokumen Pengaduan LSM KANA Terkait KIP Aceh Timur

  • Whatsapp

Aceh Timur- DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum) Republik Indonesia, resmi menerima laporan yang diajukan oleh LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh).

Dokumen tersebut teregister NO.01-13/SET-02/XII/2021 atas nama pribadi Muzakkir.

” InsyaAllah, dalam beberapa hari ini akan melakukan delik aduan laporan perbaikan permanen atau finalisasi untuk semua teradu atau terlapor sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua LSM KANA Muzakkir, Jumat 17/2021.

Dia menambahkan dalam hal ini pihaknya selaku pelapor diberi kewenangan untuk melakukan perbaikan. ” Masa perbaikan aduan pelapor diberi hak untuk penambahan teradu atau menambahkan terkait maupun sebaliknya.” Terangnya.

Lanjutnya, sekedar informasi dan dinilai sangat wajar kalau DKPP RI menerima laporan pengaduan yang dilaporkan sebab ada delapan alat bukti dugaan pelanggaran kode etik yang di lampirkan.

” Saya ucapkan terimakasih kepada ketua DKPP yang telah menerima pengaduan.” Demikian Muzakkir. (Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait