DLH Banyuwangi Tegaskan Pabrik di Muncar Belum Kantongi IPLC

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Terkait dugaan pembuangan Limbah yang dibuang ke laut oleh pabrik ‘Nakal’ yang diresahkan para nelayan karena mengakibatkan Gatal pada kulit dan Bau, terus menjadi perbincangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas lingkungan Hidup, Khusnul Khotimah, Menegaskan melalui saluran selulernya bahwa pabrik yang di kawasan muncar belum ada IPLC (izin pembuangan Limbah Cair )

Bacaan Lainnya

“yang di Muncar belum ada yang punya IPLC laut bAgi perusahaan yang outletnya langsung laut, Karena harus ada kajian dulu tentang itu.” tegasnya.

Sementara IPLC itu Sendiri bertujuan untuk agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya, Asmuni yang juga sebagai Ketua Kelompok Nelayan Jala Buang ini juga menyesalkan terhadap Pemerintah atas ketidak transparannya kepada warga masyarakat yang mencari nafkah hasil laut ini. Bahkan, kejadian yang sudah bertahun-tahun lamanya tersebut serasa dibiarkan.

“Jadi disini tidak hanya dibuang ke laut saja, tetapi ada juga saluran drainase pabrik itu dilewatkan atau ditransitkan pada sungai pula,” kata Asmuni, seorang nelayan kepada wartawan, Rabu, (31/3/2021).

“Pemerintah tutup mata, laporan ini menjadi labuhnya orang Muncar sendiri dan tidak ada respon sampai sekarang, coba lihat dan turun saja di lapangan,” tegas Asmuni.

Kemudian, masih Asmuni, pihaknya juga membeberkan pabrik-pabrik yang diduga membuang limbah melalui saluran menuju ke laut maupun ke sungai.

” Diantaranya ada PT. Kama Pris, Sumber Asia, Pasifik Harvest, Hongkong, Blambangan Raya. Selanjutnya, PT Sari Laut, Sumberyala, Sareefid, Maya Muncar, PT. NP 1, Fising, dan PT. NP 2. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Muncar.”bebernya.

“Jadi perusahaan itu diduga tidak transparan, mereka punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah, red) atau tidak dalam pengelolaan limbahnya. Kalaupun sudah ada IPAL kan otomatis punya syarat. Disini indikasinya tidak punya IPAL, dan sebelum ada IPAL pasti ada AMDAL (Analisis dampak lingkungan, red),” tegas Asmuni saat ditemui wartawan di Pelabuhan Muncar.

Namun Sayangnya Beberapa perusahaan Pengalengan ikan dan penepungan di kawasan Muncar masih belum dapat dikonfirmasi. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait