Kabupaten Malang, beritalima.com | Keseriusan untuk mendapatkan Adipura mulai dibahas berdasarkan Surat Nomor: P.76/MENLH/SETJEN/KUM.1/10/2019 dan rapat koordinasi tanggal 7 September 2023.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya replikasi ekosistem hingga termasuk penanaman pohon/ reboisasi juga partisipasi masyarakat.
Lebih lanjut melalui Adipura, kampung iklim, mangrove replikasi dan restorasi ekosistem, hingga membersihkan sungai bisa menjadi koridor pembangunan daerah. Sedangkan program Adipura telah dilaksanakan 258 Kabupaten/Kota atau sebanyak 50,2% dari 514 kabupaten/ kota.
“Program Adipura merupakan instrumen kebijakan sejak 1986 dengan berbagai perubahan arah kebijakan dan menjadi instrumen yang efektif efesien dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh berkelanjutan,” kata Menteri Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Tito Febrianto, mengatakan walau demikian Pemerintah Kabupaten Malang akan tetap berjuang mendapatkan Adipura Kencana agar lebih maksimal seperti daerah lainnya.
“Untuk mendapatkan Adipura Kencana kami akan terus berusaha yang terbaik seperti kegiatan ini juga memberi motifasi bagi kami, agar pencapaiannya lebih baik di masa yang akan datang, tanggungjawab ini melekat pada semua leding sektor juga partisipasi masyarakat,” kata Tito Febrianto.
Sementara itu, Camat Kepanjen Yateno mengatakan, dalam pencapaian untuk mendapatkan Adipura faktor yang dinilai adalah kebersihan, dan itu sangat penting, sebagaimana Jl. Panglima Sudirman Kepanjen Taman-taman sepanjang jalan untuk di optimalkan karena selama 2018-2021 tidak terawat itu tanggung jawab masing-masing leding sektor dan kecamatan hanya pelaksana saja, titik pantau yang dinilai dari Genengan Pakisaji hingga Sumberpucung, Desa Teryang.
“Seperti pengelolaan sampah, wadah sampah juga dinilai seperti di kantor-kantor maupun di Sekolah,” kata Yateno.
Camat Kepanjen Yateno berharap bukan hanya kantor di pusat pemerintahan, tapi kantor seluruhnya hingga ke Kecamatan penyangga di dekat kecamatan itu dipantau keberhasilan.
“Seperti kantor bupati juga tidak luput dari pantauan, dan paling penting juga tidak boleh adanya asbak rokok,” katanya.
Lebih lanjut Yateno juga mengulas tentang pengelolaan sampah. Menurutnya kalau paradigma lama sampah dikumpul, angkut, lalu dibuang.
“Paradigma baru sampah harus dipilah, dan dikumpul seperti plastik sesama plastik, botol-sesama botol, dan mana yang organik, non organik dan mana sampah yang berbahaya untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” kata Yateno. (Sendy)