LABUHANBATU, beritalima.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu terus mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, yang mana disebutkan pada perda tersebut sanksi denda hingga Rp. 500 Juta dan ancaman hukuman kurungan hingga 6 (enam) bulan dan sosialisasi dalam menertibkan TPS (tempat pembuangan sampah), Senin (23/4/2018).
Sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan Labuhanbatu Idaman, Indah, Damai, Asri dan nyaman dan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dari sampah yang berserakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu H. Kamal Ilham, SKM melalui Kabid pengelolaan sampah dan limbah B3 Dorlando Pakpahan menjelaskan hal ini saat melakukan penertiban lokasi tempat pembuangan sampah liar di jalinsum siringo ringo Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu yang berkerjasama dengan TNI, kelurahan se-Kecamatan Rantau Utara, Camat Rantau Utara dan masyarakat sekitar lokasi TPS.
Kabid pengelolaan sampah dan limbah Dorlando Pakpahan mengatakan ” kita sedang melakukan penertiban tempat pembuangan sampah liar agar suasana kota idaman dapat terwujud, kita tertibkan lokasi ini selain mengangkat dan menimbun sampah yang mulai menimbulkan bau tak sedap kita juga mensosialisasikan perda no 8 tahun 2018 dengan memasang plang larangan membuang sampah di lokasi”, ujar Dorlando.
“Menurut hasil survey kita di lapangan, sampah yang berserakan tersebut adalah hasil dari sampah perumahan, diantaranya dari sampah hasil ekonomi maupun sampah dari pajak sayur”, tambahnya.
“Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat agar lebih bisa tertib dalam pembuangan sampah, kami juga membuka pelayanan sampah dengan menyediakan tong sampah dan kami yang mengambilnya”, jelasnya.
“Kita juga akan sosialisasikan tentang Bank sampah yang akan dimulai dari sekolah-sekolah, dengan demikian diharapkan pengelolaan sampah lebih tertib dan teratur”, tandas Dorlando. (ev@).