DLH Surabaya Tegaskan Parkir di Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan bahwa parkir di dalam area lahan makam atau tempat pemakaman umum (TPU) tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah area makam.

“Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” kata Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, pengecualian hanya berlaku di TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede yang pengelolaan parkirnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Di lokasi tersebut, penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang telah mengantongi izin.

“Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” jelasnya.

Dedik mengimbau masyarakat agar tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang. Warga juga diminta mendokumentasikan apabila memungkinkan dan segera melaporkan kepada petugas resmi maupun melalui kanal pengaduan Pemkot Surabaya, termasuk layanan Command Center 112 atau akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keterbatasan lahan dan sempitnya akses jalan di dalam area makam kerap menyebabkan kendaraan meluber hingga ke luar area, terutama saat Ramadan ketika jumlah peziarah meningkat. Untuk parkir di luar area makam, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya guna memastikan pengawasan dilakukan oleh petugas resmi dan mencegah potensi pungli.

“Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” terangnya.

Terkait isu pungutan lainnya di area makam, Dedik memastikan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam. Ia menjelaskan, ahli waris yang menginginkan makam keluarganya dirawat biasanya secara sukarela meminta bantuan warga sekitar dengan memberikan imbalan sebagai jasa perawatan, seperti membersihkan rumput atau merapikan area makam.

“Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran,” ujar dia.

Selain itu, Dedik menegaskan bahwa larangan meminta-minta, berjualan, maupun mengganggu peziarah di area makam merupakan imbauan untuk menjaga ketertiban serta kekhusyukan suasana. Melalui penegasan ini, DLH Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan makam yang tertib dan nyaman, sekaligus menutup celah terhadap segala bentuk praktik pungutan liar.

“Peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan,” pungkasnya. (*)

beritalima.com

Pos terkait