DLU Khawatirkan Dampak Larangan Mudik

  • Whatsapp
Owner PT DLU Bambang Harjo (kiri) dan Dirut PT DLU Erwin H.Poedjono (tengah) di acara buka bersama, Jumat (30/4/2021)

SURABAYA, beritalima.com | Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang intinya melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transporasi darat, perkeretaapian, laut dan udara untuk kepentingan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021, mengundang reaksi berbagai pihak.

Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Erwin H.Poedjono, mengatakan, sebelum ada Peraturan Menteri Perhubungan tersebut pihaknya sudah menyiapkan sebaik mungkin termasuk mengenai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pengguna jasa angkutan kapal yang dioperasikan untuk mudik Lebaran.

“PT DLU betul-betul sudah menyiapkan diri, baik SDM-nya, kapal-kapalnya, dan aturan-aturan protokol kesehatan penumpang,” ujar Erwin di sela sela acara buka puasa bersama wartawan dan keluarga tarung drajad Jatim serta pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Surabaya, Jum’at (30/4/2021).

Bahkan disebutkan, reposisi kapal sesuai perkiraan situasi normal. Ini belajar dari tahun lalu di musim pandemi Covid-19. Dia berharap, dalam kondisi new normal ini Pemerintah bisa memberikan petunjuk mudik yang baik. Setidaknya, mobilitas penumpang diperketat dengan pemeriksaan kesehatan.

Namun, lanjut Erwin, yang terbit justru peraturan yang melarang masyarakat mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Semua moda transportasi penumpang tidak diperkenankan operasional. “Kita hanya diberikan tugas mengangkut barang dan kelancaran logistik menjadi lebih baik,” tutur Erwin.

Menurutnya, sebenarnya masyarakat sudah terbiasa dengan kenormalan baru, tidak perlu adanya pelarangan mudik. Ini malah tidak terkontrol nantinya, dan bisa ada tindakan menggunakan akses lain.

Dengan adanya larangan mudik, tandas dia, akan ada upaya-upaya bepergian dengan menggunakan akses yang lain untuk menghindari pemeriksaan di pelabuhan.

“Kalau itu terjadi, justru mempersulit kami sebagai operator. Sebab, sterilisasi pelabuhan itu kan domainnya pemerintah, masa’ kami ikut menjaga jangan sampai ada penumpang gelap, kan lucu,” jelasnya.

Sementara itu Owner PT DLU, Bambang Harjo, menambahkan, mestinya pengetatan larangan mudik tidak diberlakukan untuk transportasinya. “Apalagi ini transportasi publik, yang harusnya tidak boleh berhenti, harus jalan terus,” ujarnya.

Di samping itu, pengetatan mustinya dilakukan di daerah. “Kalau tidak mudik karena mudik dilarang, masyarakat kota akan lebih padat lagi. Mereka lebih suka mengunjungi tempat hiburan dan ancaman pandemi makin besar,” kata Bambang.

Namun demikian, DLU sendiri akan tetap melaksanakan dan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. DLU akan mengoperasikan armadanya untuk angkutan logistik. DLU berkomitmen menjaga distribusi logistik nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat antar pulau di tanah air. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait