Doci Diamankan Polres Lampung Utara, Laporan Korban Curas

  • Whatsapp

Lampung Utara beritalima. Com
Anggota Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang yang diduga membuat laporan palsu. Pelaku adalah Doci Herdiyanto (28) warga Desa Suka Jaya Rt. 001 Rw. 001 Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menerangkan, kejadian berawal hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar jam 13.25 wib. pelaku mendatangi kantor polisi Polres Lampung Utara untuk membuat laporan. “Pelaku mengaku telah menjadi korban curas,” kata Kapolres, Kamis (13/6/19).

Dalam keterangan pelaku, telah mengalami pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua orang tidak dikenal menggunakan golok di jalan Desa Cempaka. Akibat peristiwa itu pelaku kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BE 3659 KT.

Menanggapi laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Di lapangan polisi justru menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi penyidik , akhirnya pelaku mengaku telah membuat laporan palsu modusnya sebagai korban curas.

“Pelaku mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah dijual dengan harga Rp. 5.000.000,-, pelaku melaporkan peristiwa tersebut untuk mendapatkan STPL guna untuk mengurus Klaim Asuransi dan menghentikan angsuran kredit sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Budiman.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu hanya untuk menghilangkan tanggung jawab atas masalah yang dihadapi karena akan merugikan diri sendiri.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 242 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 220 KUH Pidana dengan penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(salman)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *