Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara ke Pemeriksaan Cepat
JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc ke tahap pemeriksaan cepat, setelah Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, Docomo melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator.
Selain itu, Terlapor mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses berlangsung.
Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, dan sidang pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Senin (13/4/2026) dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. (Gan)
Teks Foto: Sidang perkara keterlambatan notifikasi akuisisi di Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi (atas), Tim Investigator (kiri bawah), dan Kuasa Hukum Docomo (kanan bawah).








