Dok! Gugatan Renvoi Ditolak, Korban The Anaya Vilage Minta Kurator Segera Lelang Aset Pailit

  • Whatsapp

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan perkara perdata khusus niaga renvoi prosedur yang diajukan debitor kepailitan The Anaya Village, Viviana Tjandra Tjong, terhadap kurator Johan Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyawan.

“Mengadili menyatakan menolak gugatan dari para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (5/2/2025).

Majelis hakim menyatakan menolak untuk melakukan koreksi atas 55 tagihan dari debitur pailit Viviana Candra Tjong. Salah satu pertimbangannya dikarenakan PT Anaya Graha Abadi atau PT Anaya Griya Sentosa sudah diakuisisi menjadi PT Mahakarya Mitra Abadi yang sekarang dalam pailit.

Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno mengaku lega dengan putusan hakim itu. Tjandrawati yang juga merupakan korban The Anaya Village itu merasa bersyukur karena kebenaran sudah ditegakkan.

“Puji Tuhan. Sudah jelas-jelas bukti dari kurator sudah kuat. PT Anaya ke PT Mahakarya Mitra Abadi itu sudah diakuisisi kok sekarang digugat,” kata Tjandrawati Prajitno.

Tjandrawati yang mewakili para korban ini berharap pada kurator untuk segera melelang aset pailit The Anaya Village. Hasil lelang aset pailit itu menjadi hak para korban. Kerugian yang dialami lebih dari 100 korban mencapai sekitar Rp.40 miliar.

Lebih lanjut Tjandrawati menjelaskan, untuk lelang ketiga sebenarnya sudah dijalankan oleh kurator pada 7 Januari 2025. Tapi entah kenapa pihak kurator masih ingin melakukan lelang ke empat.

“Ini menjadi tanda tanya bagi saya, kan bisa dilelang di bawah tangan seperti putusan hakim pengawas Erintuah Damanik dalam putusan tanggal 17 September 2024, supaya tidak memberi kesempatan Debitur bermain-main lagi. Paguyuban Siok Cinta Damai akan bongkar semua, termasuk kejadian yang sebenarnya tiba-tiba Kurator diganti,” kata Tjandrawati Prajitno.

Diketahui, gugatan perkara perdata khusus niaga renvoi prosedur nomor 34/Pdt-Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Sby ini sebagai buntut dari kepailitan The Anaya Village di Pecatu Bali. Para korban sudah membayar sejumlah uang, namun ternyata pembangunan proyek yang dijanjikan tidak jelas.

Pihak pengembang yang melakukan penipuan itu kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Lawan korban penipuan ini adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Ketut Oka Paramartha meninggal saat proses hukum belum kelar, dan merupakan suami Vivian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait